, ,

Sidang Gugatan PSU Pilkada Banggae, Video Bagi-bagi Amplop Jadi Bukti Panas

by -284 Views
cek disini

News Banggae – Sidang gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggae yang digelar di Pengadilan Negeri Majene, Rabu (13/8/2025), memanas setelah majelis hakim memutar sebuah video yang diduga memperlihatkan praktik politik uang. Rekaman tersebut menampilkan seseorang membagikan amplop kepada sejumlah warga menjelang hari pencoblosan.

Gugatan PSU Pilkada Banggai, Pengamat Janjikan Bantuan Rumah Ibadah Bentuk  Pelanggaran Kampanye
Sidang Gugatan PSU Pilkada Banggae, Video Bagi-bagi Amplop Jadi Bukti Panas

Video yang diputar atas permintaan kuasa hukum penggugat itu menjadi bukti tambahan dalam perkara sengketa hasil Pilkada Banggae. Pihak penggugat menilai, tindakan tersebut melanggar asas pemilu yang jujur dan adil serta mempengaruhi kemurnian suara rakyat.

Baca Juga : Badan Gizi Jelaskan Penghentian MBG Sragen adalah Prosedur Respons Keracunan

Bukti Video Jadi Sorotan

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa rekaman diperoleh dari warga yang hadir saat pembagian amplop berlangsung. Video berdurasi sekitar 2 menit itu memperlihatkan proses pembagian uang yang dikemas dalam amplop putih, disertai ucapan agar memilih calon tertentu.

“Bukti ini memperkuat dalil kami bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Banggae. Hal ini cukup untuk memerintahkan PSU di sejumlah TPS,” ujar kuasa hukum penggugat.

Majelis hakim memutar video tersebut di layar proyektor ruang sidang, membuat suasana tegang. Beberapa hadirin terlihat saling berbisik, sementara pihak tergugat mengajukan keberatan atas keabsahan video.

Tanggapan Pihak Tergugat

Kuasa hukum tergugat menilai bukti video tersebut tidak sah karena tidak diverifikasi oleh pihak berwenang.

“Video ini bisa saja hasil editan. Tidak ada kepastian waktu, tempat, dan siapa yang terlibat. Kami minta majelis hakim menolak bukti ini,” tegasnya.

Pihak tergugat juga mengklaim bahwa kemenangan mereka di Pilkada Banggae murni hasil kerja keras tim dan dukungan masyarakat.

Majelis Hakim Minta Klarifikasi

Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni, meminta kedua pihak untuk menyerahkan bukti pendukung tambahan. Hakim menekankan pentingnya verifikasi forensik terhadap video untuk memastikan keaslian dan keterkaitannya dengan Pilkada Banggae.

Sidang juga menghadirkan saksi dari pihak penggugat, yang mengaku menerima amplop berisi uang Rp50 ribu sehari sebelum pencoblosan. Saksi tersebut mengaku diminta memilih kandidat tertentu dan menunjukkan bukti undangan memilih sebagai tanda penerimaan uang.

Potensi PSU dan Dampaknya

Kasus ini menjadi perhatian publik karena bisa berujung pada perintah PSU di beberapa TPS, jika terbukti terjadi pelanggaran TSM. PSU dikhawatirkan akan menambah ketegangan politik di Banggae, mengingat selisih suara antar calon sangat tipis pada rekapitulasi terakhir.

Bawaslu Kabupaten Majene menyatakan siap menjalankan putusan pengadilan jika PSU diputuskan. Namun, mereka mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga kondusifitas daerah.

“Kami minta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan provokasi,” kata Ketua Bawaslu Majene.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari kedua pihak.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.