, ,

PPA Satreskrim Polres Banggai Serahkan Pasangan Perzinahan ke Kejaksaan

by -130 Views
cek disini

News Banggae – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Banggai resmi menyerahkan pasangan terlibat kasus perzinahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai pada Kamis (4/12/2025). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Polisi Gelandang Dua Pasangan Bukan Suami Isteri Saat Razia di Penginapan  Luwuk – TribrataNews
PPA Satreskrim Polres Banggai Serahkan Pasangan Perzinahan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Lengkap, Proses Masuk Tahap II

Kasus ini memasuki babak baru setelah jaksa memastikan seluruh unsur penyidikan telah terpenuhi. Dengan turunnya status P21, penyidik berkewajiban melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.

Baca Juga : Polsek Lamala Olah TKP Orang Meninggal Tersengat Listrik

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh penyidik Unit PPA sebagai bagian dari Tahap II, yang menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari pihak kepolisian kepada kejaksaan. Barang bukti yang diserahkan antara lain dokumen-dokumen pendukung serta sejumlah alat bukti yang digunakan untuk memperkuat dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan pasangan tersebut.

Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai aturan, termasuk pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan para pihak, hingga penyusunan berkas perkara.


Kasus Bermula dari Laporan Suami Sah

Kasus perzinahan ini berawal dari laporan resmi suami sah dari perempuan yang menjadi salah satu tersangka. Ia melaporkan dugaan hubungan gelap yang dilakukan tanpa sepengetahuannya dan dinilai mencederai institusi pernikahan.

Unit PPA yang menangani kasus-kasus sensitif terkait perempuan dan anak segera menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan kedua terlapor, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Selama proses penyidikan, kedua tersangka kooperatif dan memenuhi pemanggilan penyidik. Kasus ini kemudian berjalan hingga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap memasuki tahap persidangan.


Kejaksaan Siap Lanjutkan Proses Penuntutan

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai kini mengambil alih penanganan kasus tersebut untuk disiapkan dalam proses penuntutan di pengadilan. JPU akan menyusun surat dakwaan berdasarkan berkas penyidikan yang telah dinyatakan lengkap.

Dalam perkara ini, pasangan tersebut dijerat dengan pasal terkait perzinahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penuntutan akan menitikberatkan pada pembuktian tindak pidana sebagaimana dalam laporan dan hasil penyidikan.

Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan objektif dan profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun.


Polres Banggai Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Perlindungan Perempuan

Unit PPA Polres Banggai menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan penghormatan terhadap institusi keluarga.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dalam lingkup rumah tangga, namun tetap memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.