, ,

Polres Banggai Tangkap 26 Tersangka Kasus Narkoba dalam Operasi Antik 2025

by -55 Views
cek disini

News Banggae — Kepolisian Resor (Polres) Banggai berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Tinombala 2025. Dari operasi yang berlangsung selama tiga pekan itu, polisi menangkap 26 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pengedar, kurir, hingga pengguna aktif.

Polres Banggai Gelar Press Conference Kasus Narkoba, 26 Tersangka Termasuk  2 Wanita Dihadirkan ke Publik – TribrataNews

Ungkap 26 Kasus dalam Waktu Tiga Pekan

Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama, dalam konferensi pers di Mapolres Banggai, Senin (20/10/2025), menyampaikan bahwa operasi kali ini menargetkan jaringan peredaran narkoba lintas kecamatan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga : Pria di Palupi Ditemukan meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan

“Selama operasi berlangsung, kami berhasil mengungkap 26 kasus dengan total tersangka 26 orang. Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat lebih dari 120 gram, sejumlah alat isap, serta uang tunai hasil transaksi narkoba,” ujar AKBP Yoga.

Para pelaku ditangkap di berbagai lokasi, antara lain Kecamatan Luwuk, Toili, Bualemo, dan Batui, yang selama ini disebut sebagai jalur rawan peredaran narkotika di Kabupaten Banggai.

Modus dan Jaringan Peredaran

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk bertransaksi. Beberapa di antaranya juga diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan.

“Kami menduga jaringan ini terhubung dengan pemasok dari luar daerah, termasuk Palu dan Makassar. Tim saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Fajar Rahman.

Komitmen Polres Banggai Berantas Narkoba

Polres Banggai menegaskan akan terus meningkatkan intensitas operasi dan penyelidikan, tidak hanya terhadap pengedar tetapi juga pihak-pihak yang membantu distribusi narkoba. AKBP Yoga juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama. Kami berharap dukungan masyarakat agar Banggai bisa bebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Banggai dan dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.