News Banggae — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai resmi menyerahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Banggai. Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (P-21).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (32) dan RF (28), warga Kecamatan Luwuk Selatan. Keduanya ditangkap beberapa waktu lalu dalam operasi penindakan penyalahgunaan narkotika yang digelar di wilayah hukum Polres Banggai.
Baca Juga : Polres Banggai Gelar Apel Tanggap Bencana, Antisipasi Peralihan Musim
Penyerahan Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP La Ode Muhammad Yusuf, membenarkan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari Banggai.
“Hari ini kami telah melaksanakan penyerahan tahap II, yaitu tersangka dan barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai. Keduanya segera menjalani proses persidangan,” ujar AKP La Ode Yusuf, Jumat (7/11/2025).
Barang bukti yang diserahkan antara lain beberapa paket sabu siap edar seberat total 6,8 gram, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Terungkap dari Operasi Rutin Satresnarkoba
Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan operasi rutin Satresnarkoba Polres Banggai yang menindaklanjuti laporan masyarakat. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Luwuk pada pertengahan Oktober lalu.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya berperan sebagai pengedar kecil yang kerap bertransaksi di kawasan pemukiman warga. Kami terus kembangkan jaringan di atasnya,” jelas AKP La Ode Yusuf.
Polres Banggai Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Kapolres Banggai, AKBP Sugeng Riyadi, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Ini bagian dari komitmen Polres Banggai dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas AKBP Sugeng.
Setelah diserahkan ke kejaksaan, kedua tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk sambil menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Banggai.
Polres Banggai mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.









