News Banggae — Unit Reskrim Polsek Banggae, Polres Majene, berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AM (56) yang diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Banggae setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan bejat tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, korban yang masih berusia 14 tahun diimingi oleh pelaku dengan sejumlah uang tunai agar mau menuruti keinginannya. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian langsung melapor ke pihak berwajib.
Baca Juga : Tradisi Adat Kaili Sambut Langkah Pertama Irjen Endi Sutendi sebagai Kapolda Sulteng
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beberapa kali menyetubuhi korban dengan memberikan uang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” ungkap Kapolsek Banggae, IPTU Ahmad Yunus, Senin (3/11/2025).
Modus Pelaku: Imingi Uang dan Barang Kecil
Pelaku diketahui sering berinteraksi dengan korban karena masih satu lingkungan tempat tinggal. Ia memanfaatkan kesempatan saat korban sendirian di rumah dan mengiming-imingi uang serta barang-barang kecil agar korban mau menuruti keinginannya.
“Modus pelaku cukup klasik, memanfaatkan kondisi ekonomi keluarga korban. Ia mengaku kasihan pada korban, tetapi justru melakukan perbuatan yang sangat tidak manusiawi,” tambah IPTU Ahmad.
Setelah mendapatkan laporan, tim Unit Reskrim Polsek Banggae bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu dua hari. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan uang tunai yang diberikan oleh pelaku.
Korban Mendapat Pendampingan Psikologis
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Polres Majene dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat. Korban kini menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat kejadian tersebut.
“Kami pastikan korban mendapatkan perlindungan penuh. Unit PPA Polres Majene telah berkoordinasi dengan DP3A untuk melakukan konseling dan dukungan psikologis bagi korban dan keluarganya,” ujar Kapolres Majene, AKBP Toni Hermawan.
Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
“Kami akan proses kasus ini sampai tuntas. Tidak ada kompromi untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Kapolres.
Imbauan Polisi
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, terutama saat berinteraksi dengan orang dewasa di lingkungan sekitar.
“Kejahatan terhadap anak sering kali dilakukan oleh orang yang sudah dikenal. Karena itu, pengawasan orang tua sangat penting untuk mencegah kasus serupa,” tutur IPTU Ahmad.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Semua laporan, kata dia, akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.









