News Banggae – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengguncang perhatian publik nasional.
Seorang siswi sekolah dasar (SD) diduga menjadi korban kekerasan oleh orang terdekatnya sendiri, yakni ayah dan kakak kandung, sementara sang ibu diduga ikut terlibat dalam tindak eksploitasi terhadap korban.

Kasus ini terungkap setelah laporan warga diterima oleh aparat kepolisian. Kepolisian Resor (Polres) Banggai segera melakukan penangkapan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Saat ini, para pelaku telah ditahan dan dalam proses penyidikan.
Baca Juga : Prakiraan Cuaca Palangkaraya Senin 13 Oktober 2025, BMKG: Hari Ini Hujan Disertai Petir
KemenPPPA Pastikan Pendampingan untuk Korban
Menanggapi peristiwa ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Banggai, kepolisian, serta Dinas Sosial untuk menangani kasus tersebut secara komprehensif.
“Anak korban sudah berada di tempat yang aman dan mendapat pendampingan psikologis serta medis. Kami pastikan negara hadir untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan,” ujar Nahar, Senin (13/10/2025).
Langkah Hukum Tegas terhadap Pelaku
Polisi menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal berlapis terkait kekerasan seksual dan eksploitasi anak.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Banggai menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan tuntas, karena kasus ini menyangkut kejahatan kemanusiaan yang berat.
Pemerintah Dorong Pencegahan Kekerasan Anak di Lingkungan Keluarga
KemenPPPA menilai bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak tentang pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
Masyarakat diimbau untuk berani melapor jika mengetahui adanya indikasi kekerasan dalam rumah tangga.
“Kekerasan terhadap anak sering terjadi di lingkungan terdekat. Karena itu, kita perlu memperkuat kesadaran keluarga dan komunitas agar lebih peka terhadap kondisi anak-anak di sekitar mereka,” lanjut Nahar.
Pemulihan Trauma dan Pendampingan Jangka Panjang
Korban saat ini tengah menjalani pemulihan trauma (trauma healing) yang dilakukan oleh psikolog profesional dan lembaga perlindungan anak.
KemenPPPA memastikan bahwa pendampingan ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi akan dilakukan secara berkelanjutan hingga korban pulih secara psikologis dan sosial.
Pemerintah daerah juga tengah menyiapkan program rehabilitasi sosial untuk memastikan korban bisa melanjutkan pendidikan dan kehidupannya dengan aman.









