News Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai semakin menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh warga. Hingga akhir 2025, seluruh desa dan kelurahan di Banggai telah dilengkapi Pos Bantuan Hukum (Posbankum), dengan total 337 unit yang tersebar di 291 desa dan 46 kelurahan.

Layanan Hukum Hingga Tingkat Desa
Keberadaan Posbankum ini memungkinkan masyarakat di pelosok Banggai memperoleh layanan hukum secara lebih mudah dan cepat. Posbankum menyediakan pendampingan hukum, konsultasi, serta bantuan dalam proses penyelesaian sengketa, sehingga warga tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kota untuk mendapatkan akses keadilan.
Baca Juga : Sebaran Posbankum di Banggai Tuntas 100 Persen
Kepala Dinas Penegakan Hukum Kabupaten Banggai menyampaikan, “Kami ingin memastikan setiap warga, termasuk yang tinggal di wilayah terpencil, mendapatkan haknya atas keadilan dan perlindungan hukum. Posbankum hadir sebagai jawaban atas kebutuhan itu.”
Sinergi Pemerintah dan Lembaga Hukum
Program ini dilaksanakan melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan lembaga hukum setempat. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum dan memberi solusi praktis terhadap masalah hukum sehari-hari.
Harapan untuk Masyarakat
Dengan hadirnya Posbankum di setiap desa dan kelurahan, pemerintah berharap tingkat penyelesaian sengketa secara hukum meningkat, serta masyarakat semakin percaya diri dalam menegakkan hak-haknya. “Posbankum bukan hanya tempat mencari solusi, tetapi juga sarana edukasi hukum bagi warga,” ujar salah seorang pejabat daerah.
Langkah ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah mampu menghadirkan layanan hukum yang inklusif, merata, dan dekat dengan masyarakat, khususnya di wilayah terpencil.









