News Banggae – Seorang pria berinisial A (38) warga Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah korban, yang masih berusia 14 tahun, berani menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Kapolsek Bualemo, Iptu Herianto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah kontrakan pada awal Oktober lalu. Pelaku diduga memanfaatkan situasi saat korban berada sendirian di rumah.
Baca Juga : Polisi Tuntaskan Kasus Penikaman Akibat Cemburu di Bualemo, Banggai
“Pelaku merupakan kenalan keluarga korban. Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak dan menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Herianto, Senin (28/10/2025).
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan pendampingan psikologis oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai.
Polisi Jerat dengan UU Perlindungan Anak
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kini menetapkannya sebagai tersangka dan menjerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan dari UU Nomor 35 Tahun 2014.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelas Herianto.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Banggai dalam setahun terakhir. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu.
Pemkab Banggai dan LSM Dampingi Korban
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Banggai bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal turut memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban serta keluarganya.
Kepala DP3A Banggai, Nurhayati Lombo, menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“Korban tidak boleh dibiarkan trauma. Kami pastikan anak ini mendapatkan perlindungan penuh dan konseling lanjutan,” ujarnya.
Seruan Waspada dan Pencegahan Dini
Kasus ini menjadi peringatan bagi para orang tua di Bualemo untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka. Aparat desa juga diminta lebih aktif melakukan sosialisasi tentang bahaya kekerasan seksual dan pentingnya pendidikan seks sejak dini.
“Lingkungan sosial punya peran besar dalam mencegah kasus serupa. Jangan menunggu kejadian baru bertindak,” tegas Kapolsek Herianto.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Banggai sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi berharap kasus ini menjadi efek jera bagi pelaku lain yang mencoba melakukan tindakan serupa terhadap anak di bawah umur.









