News Banggae – Polres Banggai resmi melimpahkan kasus pengancaman yang melibatkan seorang pria berinisial RG (46), warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah penyidik menyatakan seluruh berkas perkara lengkap dan memenuhi unsur pidana.

Kasus tersebut bermula dari laporan mantan istrinya, CA alias Mimi (44), yang mengaku mendapatkan ancaman serius dari pelaku. Peristiwa ini sempat menggemparkan warga sekitar karena diduga terjadi dalam kondisi emosi memuncak pascaperpisahan keduanya.
Baca Juga : Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Raih Penghargaan atas Dedikasi Tingkatkan UKBI
Awal Kejadian: Ancaman yang Membuat Korban Ketakutan
Menurut keterangan kepolisian, pengancaman tersebut terjadi di wilayah Luwuk Utara beberapa waktu lalu. RG disebut mengirimkan ancaman terhadap CA setelah keduanya berpisah, diduga karena masalah pribadi yang belum tuntas. Ancaman tersebut membuat korban merasa tidak aman dan akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Banggai.
Korban mengaku ketakutan dan khawatir keselamatannya terancam, terlebih karena pelaku masih berada satu wilayah dan memiliki riwayat konflik rumah tangga. Laporan CA ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap terlapor.
Polres Banggai Pastikan Proses Hukum Transparan
Kapolres Banggai melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik menetapkan RG sebagai tersangka. “Berkas perkara telah kami nyatakan lengkap dan hari ini kami lakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan,” ujar pihak kepolisian.
Barang bukti berupa rekaman percakapan serta keterangan saksi turut dilampirkan dalam pelimpahan. Polisi memastikan tidak ada intervensi pihak mana pun dalam penanganan kasus ini, mengingat kasus pengancaman termasuk tindak pidana yang sering dialami perempuan dalam konteks kekerasan domestik.
Tersangka Diserahkan ke Jaksa untuk Proses Lanjutan
Dengan pelimpahan tahap II ini, tersangka RG kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum. JPU akan mempersiapkan dakwaan dan menjadwalkan persidangan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Luwuk.
Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa tersangka dapat dijerat dengan pasal pengancaman sesuai KUHP, yang ancaman hukumannya dapat mencapai beberapa tahun penjara, tergantung hasil pembuktian di persidangan.
Korban Dapat Pendampingan, Polisi Imbau Masyarakat Laporkan Kekerasan
Sementara itu, CA mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga serta dukungan dari lembaga perempuan di daerah tersebut. Kapolres Banggai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan atau ancaman yang dapat membahayakan keselamatan seseorang.
“Kami berharap kasus ini menjadi contoh bahwa setiap bentuk pengancaman tidak boleh dianggap sepele dan harus segera dilaporkan,” tegasnya.









