News Banggae – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Hasbi, S.Ag, mengingatkan masyarakat agar memahami pentingnya buku nikah sebagai dokumen resmi dalam administrasi negara. Ia menegaskan bahwa buku nikah bukan hanya simbol sahnya pernikahan secara agama, tetapi juga bukti legalitas hukum yang diakui oleh pemerintah.

“Buku nikah itu penting karena menjadi bukti sah perkawinan yang tercatat di negara. Tanpa buku nikah, banyak urusan administrasi seperti pengurusan KK, akta kelahiran anak, dan warisan bisa terkendala,” ujar Hasbi dalam kegiatan penyuluhan keluarga sakinah di aula KUA Banggae, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga : Wujudkan Layanan Publik Berkualitas, Imigrasi Entikong Ikuti Penyusunan Target PNBP Nasional
Hasbi menambahkan, masyarakat masih banyak yang menganggap pernikahan cukup dengan akad secara agama tanpa mencatatkannya ke KUA. Padahal, hal itu bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama bagi perempuan dan anak.
Dampak Hukum Jika Nikah Tidak Tercatat
Menurut Hasbi, pernikahan yang tidak dicatat secara resmi di KUA tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Akibatnya, pasangan tersebut tidak bisa mengakses hak-hak administratif seperti layanan kependudukan, jaminan sosial, maupun pembagian harta bersama.
“Kalau nikah siri atau tidak tercatat, negara tidak bisa melindungi hak istri dan anak. Bahkan anak bisa kesulitan mendapatkan akta kelahiran karena tidak ada dokumen resmi yang membuktikan pernikahan orang tuanya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan para penghulu dan tokoh agama di wilayah Banggae agar selalu mendorong pasangan calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan mereka secara resmi ke KUA sebelum melangsungkan akad nikah.
KUA Dorong Edukasi dan Pelayanan Terpadu
Sebagai bentuk komitmen pelayanan publik, KUA Kecamatan Banggae terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat melalui program bimbingan perkawinan, konsultasi keluarga sakinah, serta pelayanan administrasi pernikahan yang transparan dan mudah diakses.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa pernikahan bukan hanya urusan pribadi, tapi juga urusan administrasi negara. KUA siap membantu agar proses pencatatan nikah berlangsung mudah dan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan,” kata Hasbi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan penerbitan buku nikah tanpa prosedur resmi. “Semuanya harus melalui KUA. Jika ada yang mengaku bisa mengurus buku nikah cepat tanpa prosesi sah, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.
Harapan: Kesadaran Hukum Meningkat di Masyarakat
Melalui penyuluhan dan pelayanan langsung, Hasbi berharap masyarakat Banggae semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan. “Semakin banyak masyarakat sadar hukum, semakin kecil kemungkinan terjadi sengketa rumah tangga akibat pernikahan tidak tercatat,” ujarnya.
Ia menutup dengan pesan, “Buku nikah bukan sekadar selembar dokumen, tetapi bukti sah dan perlindungan hukum bagi keluarga. Jaga dan gunakan dengan baik.”









