News Banggae — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan dan transparansi data di sektor agraria sebagai langkah strategis memberantas mafia tanah. Dorongan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang digelar di Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/WhatsApp_Image_2025-12-05_at_13_49_51jpeg.jpg)
Sebagai mitra kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi II menilai isu mafia tanah masih menjadi persoalan serius yang merugikan masyarakat serta menghambat tata kelola pemerintahan yang bersih. Dede Yusuf menegaskan bahwa DPR RI terus mendorong agenda reformasi agraria yang tidak hanya fokus pada pelayanan, tetapi juga pada penguatan pencegahan tindak kriminal yang melibatkan oknum dan jaringan spekulatif di sektor pertanahan.
Perkuat Integrasi Data dan Digitalisasi
Dalam keterangannya, Dede menyoroti perlunya pembenahan sistem data pertanahan agar lebih terintegrasi, akurat, dan bebas manipulasi. Ia menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan harus diikuti dengan peningkatan integritas sumber daya manusia serta pengawasan berlapis untuk mencegah celah kriminal.
“Transparansi dan keterbukaan data menjadi kunci. Selama data masih mudah diubah atau dipalsukan, mafia tanah akan terus bergerak,” tegasnya.
DPR juga meminta ATR/BPN memperluas pemanfaatan sistem elektronik seperti digital cadastre, geoportal, dan pelayanan berbasis daring untuk meminimalkan interaksi manual yang rawan disusupi kepentingan tidak sehat.
Baca Juga : Mentan Amran Pastikan Kawal Bantuan Kementan Peduli Tersalurkan Tepat Sasaran
Kolaborasi Pusat–Daerah Diperkuat
Komisi II menilai bahwa penanganan mafia tanah tidak bisa dilakukan secara parsial. Dede menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga peradilan agar setiap laporan atau sengketa tanah dapat ditangani cepat dan transparan.
Ia mencontohkan bahwa Rakor 2025 menjadi wadah penting memperkuat koordinasi antar-instansi, khususnya dalam merespons pola-pola baru tindak pidana pertanahan yang memanfaatkan celah administrasi maupun kelemahan sistem digital.
Pengawasan Internal ATR/BPN Harus Ditingkatkan
Dede Yusuf juga menegaskan bahwa pembenahan internal menjadi keharusan. Menurutnya, praktik mafia tanah sering melibatkan oknum di dalam lembaga sendiri, sehingga DPR meminta ATR/BPN memperketat pengawasan internal, meningkatkan kompetensi pegawai, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran kode etik.
“Masyarakat harus melihat bahwa negara hadir dan serius. Tidak boleh ada celah bagi mafia tanah, apalagi jika melibatkan oknum penyelenggara negara,” ujarnya.
Harapan DPR untuk Tahun 2025
Mengakhiri paparannya, Dede menegaskan bahwa Komisi II DPR RI berkomitmen mendukung penuh langkah ATR/BPN dalam menuntaskan kasus-kasus pertanahan yang selama ini menjadi keresahan publik. Ia berharap bahwa melalui penguatan sistem dan transparansi data, pemberantasan mafia tanah dapat berjalan lebih efektif pada 2025.









