News Banggae – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD Sulawesi Barat) menegaskan sikap tegasnya melawan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan daerah. Pada awal Oktober 2025, BPKPD Sulbar resmi menyampaikan laporan hasil pengawasan rokok ilegal tahun 2025 kepada Bea Cukai Pantoloan, sebagai wujud sinergi dalam mengamankan penerimaan negara.

Kepala BPKPD Sulbar menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan salah satu agenda prioritas. Hal ini sejalan dengan program nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang digalakkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga : BPKPD Sulbar Hadiri Monev Sertipikasi Tanah: Pastikan Tata Kelola Aset Lebih Tertib dan Transparan
Dampak Rokok Ilegal bagi Keuangan Daerah
Peredaran rokok ilegal berdampak langsung terhadap penerimaan negara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Dana tersebut seharusnya kembali ke daerah untuk mendukung program kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.
“Setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti ada potensi dana pembangunan yang hilang. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga kerugian masyarakat Sulbar,” jelas Kepala BPKPD.
Laporan 2025: Hasil Pengawasan dan Tindak Lanjut
Dalam laporan 2025, BPKPD Sulbar mencatat sejumlah temuan terkait rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, hingga rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Meski ada peningkatan kesadaran masyarakat dibandingkan tahun sebelumnya, praktik ilegal ini masih ditemukan di beberapa titik distribusi, terutama pasar tradisional dan kawasan perbatasan.
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi Bea Cukai Pantoloan untuk memperkuat operasi bersama di lapangan.
Sinergi dengan Bea Cukai dan Aparat Daerah
Bea Cukai Pantoloan menyambut baik laporan itu dan berkomitmen memperluas jangkauan pengawasan. Bentuk kerja sama yang akan dilakukan antara lain:
-
Operasi gabungan pengawasan distribusi rokok.
-
Sosialisasi ke pedagang dan pelaku usaha kecil mengenai sanksi rokok ilegal.
-
Peningkatan patroli perbatasan untuk mencegah masuknya produk tembakau ilegal dari daerah lain.
BPKPD Sulbar juga mendorong keterlibatan pemerintah kabupaten dan kecamatan agar pengawasan dilakukan menyeluruh hingga ke tingkat desa.
Edukasi dan Pencegahan untuk Masyarakat
Selain penindakan, BPKPD Sulbar bersama Bea Cukai terus melakukan edukasi melalui program sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah, kampus, hingga komunitas masyarakat dengan tujuan mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dan bahaya membelinya.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan permintaan terhadap rokok ilegal menurun sehingga pelaku usaha tidak lagi terdorong untuk mengedarkannya.
Kesimpulan
Komitmen BPKPD Sulbar dalam melawan rokok ilegal melalui penyampaian laporan 2025 ke Bea Cukai Pantoloan menjadi langkah nyata dalam menjaga penerimaan negara dan mendukung pembangunan daerah. Sinergi antarinstansi, edukasi masyarakat, serta pengawasan ketat diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat.









