News Banggae – Warga Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, sempat digemparkan oleh kabar adanya aksi begal di sekitar Kota Luwuk yang beredar di media sosial. Dalam narasi yang viral, disebutkan bahwa sekelompok pemuda bersenjata tajam menghadang pengendara motor pada malam hari. Namun setelah dilakukan penyelidikan, Polres Banggai menegaskan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

Polisi Klarifikasi dan Tegaskan Berita Hoax
Baca Juga : Kereta Kencana Bawa Kembali Sang Saka Merah Putih
Kapolres Banggai melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya langsung menurunkan tim untuk mengecek laporan masyarakat terkait informasi tersebut. Hasil penyelidikan tidak menemukan adanya peristiwa begal di lokasi yang disebutkan dalam unggahan viral.
“Kami pastikan informasi yang beredar di media sosial tentang begal di Luwuk adalah berita bohong. Tidak ada laporan resmi maupun bukti yang mendukung kejadian itu,” tegas Kasat Reskrim Polres Banggai.
Ia juga menambahkan, penyebaran kabar palsu semacam ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menyaring informasi sebelum membagikannya.
Upaya Menjaga Kondusifitas di Banggai
Meskipun isu tersebut terbukti hoaks, pihak kepolisian tetap meningkatkan patroli malam hari di sejumlah titik rawan untuk memberikan rasa aman kepada warga. Langkah ini dilakukan guna memastikan situasi kamtibmas di Luwuk dan sekitarnya tetap kondusif.
“Kami imbau masyarakat tidak perlu panik. Polres Banggai bersama jajaran TNI dan pemerintah daerah terus menjaga keamanan. Patroli gabungan rutin dilakukan untuk mencegah tindak kriminal,” tambahnya.
Edukasi Digital kepada Masyarakat
Polres Banggai juga memanfaatkan momentum ini untuk memberikan edukasi digital kepada masyarakat. Di era media sosial, informasi palsu dapat cepat menyebar dan menimbulkan dampak negatif. Oleh karena itu, masyarakat diminta melakukan cek fakta melalui sumber resmi, baik dari kepolisian, pemerintah daerah, maupun media kredibel.
“Kami minta masyarakat tidak asal percaya. Laporkan ke pihak berwenang bila ada kejadian mencurigakan, jangan hanya menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” kata Kasat Reskrim.
Hoaks Bisa Diproses Hukum
Selain klarifikasi, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa menyebarkan hoaks merupakan tindakan yang bisa diproses secara hukum sesuai Undang-Undang ITE. Pelaku penyebar berita bohong dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda yang besar.
“Penyebaran hoaks bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bisa mengganggu stabilitas keamanan. Kami tidak segan menindak tegas jika ada oknum yang terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi palsu,” tegasnya.
Kesimpulan
Kasus viral begal di Luwuk Banggai menjadi contoh nyata bagaimana hoaks dapat menimbulkan keresahan luas di masyarakat. Polres Banggai menegaskan tidak ada kejadian tersebut dan meminta masyarakat tetap tenang serta bijak dalam bermedia sosial.
Dengan patroli rutin, sinergi TNI-Polri, serta kewaspadaan warga, kondisi keamanan di Banggai dipastikan tetap terkendali. Hoaks hanyalah gangguan informasi, sedangkan fakta di lapangan menunjukkan situasi aman dan kondusif.










